Ada RPH Tapi Masih Gunakan TPH Dirumah Pribadi, LSM Pedang Minta Pemkab Tegas Antisipasi Kesehatan Masyarakat
Keterangan Foto
: Koordinator Kubar-Mahulu LSM PEDANG, Sarjodi SH memantau langsung salah satu
TPH di Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Jumat 8
Mei 2020. (Foto : Imran/Poskota Kaltim)
SENDAWAR – Keberadaan
sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar),
Provinsi Kalimantan Timur, yang kini masih tetap beroperasi di rumah
pribadi pemilik atau pengusaha daging, membuat tanya besar sejumlah pihak.
Bukan tak beralasan,
karena di Kubar sudah ada sejumlah Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik
pemerintah, tetapi hingga saat ini belum juga difungsikan.
Lembaga Swadaya
Masyarakat Perisai Sendawar Membangun (LSM Pedang) Kubar mempertanyakan lebih
jauh kondisi itu. Koordinator Kubar-Mahulu LSM Pedang, Sarjodi SH meminta agar
Pemkab Kubar tegas untuk memantau dilapangan TPH, apakah berizin resmi dan
memenuhi persyaratan atau tidak.
“Kami (LSM Pedang)
sudah turun langsung kelapangan memantau kondisi itu. Salah satunya adalah TPH
milik Haji Solikin di Kampung Bangun Sari, Kecamatan Linggang Bigung. Kami
belum mengetahui secara jelas perizinannya, karena saat berada di TPH milik
Haji Solikin kami tidak dilayani dengan baik,” jelasnya kepada Poskota Kaltim,
Jumat (8/4/2020) petang.
Menurutnya,LSM Pedang
turun kelapangan karena selama ini mendengar langsung aspirasi masyarakat,
terkait pengelolaan limbah sejumlah TPH di Kubar yang selama ini nyaris
belum jelas. Dituturkan Sarjodi, selain pengelolaan limbah TPH, perizinan serta
persyaratan TPH harus jelas.
“LSM Pedang datang
dengan itikad baik, malah tidak diterima pemilik TPH itu. Yang kami tanyakan
adalah perizinan, pengelolaan limbah, serta persyaratan untuk mendirikan TPH.
Karena letaknya berada ditengah kampung dikelilingi pemukiman penduduk,”
terangnya.
Sarjodi menambahkan,
atas nama LSM Pedang, pihaknya mengimbau Pemkab Kubar untuk segera turun tangan
menginventarisir dan menginvestigasi sejumlah TPH yang ada di Kubar. Selain
untuk menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui objek pajak, hal itu
juga terkait dengan antisipasi kesehatan masyarakat sekitar TPH.
“Jadi harus
diinvestigasi dan didata lengkap berapa jumlah TPH di Kubar, wajib ada
kejelasannya. Selain untuk PAD, juga mengantisipasi kesehatan masyarakat dengan
peredaran daging se-Kubar wajib diketahui pemerintah,” ucapnya.
Lebih jauh Sarjodi
menjelaskan, agar pemerintah bersikap tegas. Karena di Kubar sudah ada RPH,
maka pemotongan hewan se-Kubar wajib di RPH.
“Kami imbau mungkin
hanya untuk kecamatan terjauh jangkauannya yang bisa menggunakan TPH di rumah
pribadi. Karena hal itu untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat, dan juga
mengantisipasi limbah dari TPH,” tandasnya.
Untuk diketahui,
sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Pemotongan Daging (Meat Cutting Plant)
untuk menyelenggarakan proses pemotongan hewan yang terstandarisasi dan
memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Persyaratan teknis
RPH, Pasal 4 RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging
yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk
melaksanakan pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan
kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama).
Pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum dipotong (ante-ortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan
jeroan (post-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke
manusia.
Pasal 5 ayat (1),
untuk mendirikan rumah potong wajib memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis. Meliputi lokasi, sarana pendukung, konstruksi
dasar dan disain bangunan, serta peralatan. (imn)